Menag: Aturan New Normal untuk Tempat Ibadah akan Terbit Minggu Ini
#NewNormal Tempat ibadah boleh beroperasi atas izin camat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tengah merancang aturan revitalisasi rumah ibadah untuk skenario new normal atau normal baru yang akan diterapkan pemerintah. Menurut Fachrul, pembukaan tempat ibadah akan dilakukan secara bertahap dengan melihat perkembangan kasus di setiap wilayah.
"Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali, dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," kata Fachrul dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2020, Kemenag Tunggu Keputusan Arab Saudi
1. Tempat ibadah yang digunakan harus seizin camat
Nantinya, pelaksanaan ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di zona hijau saja. Nantinya, lanjut Fachrul, rumah ibadah tersebut harus mendapat persetujuan dari Camat jika memang masuk zona hijau.
"Itu (ibadah) hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut," jelas Fachrul.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan