Menko Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS
Membakar paspor jadi salah satu alasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang hendak mencabut status kewarganegaraan orang Indonesia yang sudah menjadi kombatan eks ISIS. Pemerintah mengatakan status kewarganegaraan yang dicabut adalah orang Indonesia yang terbukti ikut aksi militer bersama tentara negara lain.
"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2).
Yang menjadi poin penting lainnya bila status kewarganegaraan dicabut dengan alasan tersebut maka sama saja pemerintah mengakui ISIS sebagai entitas suatu negara. Lalu, apakah ini berarti mereka menjadi stateless akibat kebijakan pemerintah itu?
Baca Juga: ICJR: Pemerintah Punya Opsi untuk Adili ISIS Eks WNI di Indonesia
1. Pencabutan kewarganegaraan bagi eks kombatan ISIS dilakukan oleh presiden
Mahfud menerangkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan tersebut dilakukan oleh presiden dan harus melalui proses hukum.
"Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden. Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan). Pak Moeldoko benar (merekas sudah) kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," ujar Mahfud.
Pada Kamis kemarin, Moeldoko mengatakan 689 ISIS eks WNI sudah secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Sebab, mereka sudah membakar paspor yang merupakan dokumen negara ketika tiba di Suriah.
Ia mengatakan untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang tak selalu perlu melalui proses peradilan. Hal itu lantaran ratusan ISIS eks WNI itu sudah secara sukarela melepas kewarganegaraannya.
Baca Juga: Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah Tepat