TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko Jelaskan Alasan Pemerintah Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS

Membakar paspor jadi salah satu alasan

(IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD menjelaskan tentang kebijakan pemerintah yang hendak mencabut status kewarganegaraan orang Indonesia yang sudah menjadi kombatan eks ISIS. Pemerintah mengatakan status kewarganegaraan yang dicabut adalah orang Indonesia yang terbukti ikut aksi militer bersama tentara negara lain. 

"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (13/2).

Yang menjadi poin penting lainnya bila status kewarganegaraan dicabut dengan alasan tersebut maka sama saja pemerintah mengakui ISIS sebagai entitas suatu negara. Lalu, apakah ini berarti mereka menjadi stateless akibat kebijakan pemerintah itu?

Baca Juga: ICJR: Pemerintah Punya Opsi untuk Adili ISIS Eks WNI di Indonesia 

1. Pencabutan kewarganegaraan bagi eks kombatan ISIS dilakukan oleh presiden

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Mahfud menerangkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan tersebut dilakukan oleh presiden dan harus melalui proses hukum.
 
"Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden. Jadi jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan). Pak Moeldoko benar (merekas sudah) kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," ujar Mahfud.

Pada Kamis kemarin, Moeldoko mengatakan 689 ISIS eks WNI sudah secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Sebab, mereka sudah membakar paspor yang merupakan dokumen negara ketika tiba di Suriah.

Ia mengatakan untuk mencabut status kewarganegaraan seseorang tak selalu perlu melalui proses peradilan. Hal itu lantaran ratusan ISIS eks WNI itu sudah secara sukarela melepas kewarganegaraannya. 

2. Sebelum kewarganegaraan seseorang dicabut, maka tetap membutuhkan hukum administrasi

Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kendati dicabut oleh presiden, kata Mahfud, pencabutan kewarganegaraan itu harus ada proses administrasinya, di mana hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan pasal 33. Sehingga, setelah melalui proses administrasi, maka menteri akan menyerahkan kepada presiden.

"Presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya, proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan. Jadi, bener (apa yang dikatakan) Pak Moeldoko itu," kata dia. 

3. Mahfud menyebut belum tahu apakah Presiden akan mengeluarkan keppres pencabutan kewarganegaraan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut pencabutan status kewarganegaraan dapat dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres). Tetapi, belum diketahui apakah Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan mengeluarkan keppres untuk mencabut kewarganegaraan para kombatan ISIS tersebut. 

"Kalau itu tanya ke presiden," kata Mahfud.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Tidak Pulangkan ISIS Eks WNI Dinilai Sudah Tepat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya