TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga Sebulan

Tapi itu tergantung pimpinan instansi

Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Pegawai Negara Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengambil jatah cuti mereka.

Seperti diketahui sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, hingga Depok terendam banjir akibat hujan deras yang turun pada Selasa malam hingga Rabu pagi kemarin. Bahkan beberapa wilayah masih terendam hingga Kamis pagi ini. 

1. PNS yang terdampak banjir bisa ambil cuti

Para pejabat ASN yang baru dilantik dengan posisi baru di tahun 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tjahjo menjelaskan banjir di Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah bisa memberikan cuti kepada PNS yang terdampak.

"Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

2. Terdampak bencana alam, PNS bisa mengambil cuti hingga satu bulan

Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Tjahjo mengatakan, akibat terdampak bencana alam, para PNS bisa mengambil jatah cuti hingga sebulan lamanya. Namun, hal itu tetap diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.

"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," ucap mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Baca Juga: BNPB: Ada 169 Titik Banjir, Terbanyak di Kota Bekasi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya