Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown
Kapasitas karyawan disesuaikan dengan zonasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Edaran Nomor 67/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.
"Tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Dear PNS, Kata Menteri Tjahjo Kumolo Akhir Tahun Masih Bisa Liburan!
1. Jika banyak yang terkena positif COVID-19, kantor bisa terapkan kerja dari rumah 90 persen
Tjahno mengatakan aturan kapasitas jumlah PNS atau karyawan yang masuk bisa diatur berdasarkan zonasi COVID-19. Apabila berada di zona merah, maka harus menerapkan 50 persen atau 75 persen kerja dari rumah.
"Kalau memang satu kantor yang stafnya banyak terkena musibah positif COVID itu bisa 10 persen. Tapi bergiliran, kantor tidak tutup. Karena lebih banyak pandemik COVID itu munculnya dari luar perkantoran," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Artis India Anushka Sen Positif COVID-19, Ini 9 Kabar Terbarunya