TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan Mendagri

Pakta integritas bagian dari komitmen

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menanggapi peraturan yang diberikan oleh KPU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pakta intergritas tersebut hanya lah sebagai komitmen untuk memerangi korupsi.

1. Pakta integritas bagian dari komitmen

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengungkapkan bahwa pakta integritas menjadi bagian dari komitmen masing-masing agar tidak terjerat kasus korupsi.

"Soal pakta integritas tadi adalah bagian komitmen semuanya untuk memerangi korupsi itu semuanya, sama," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).

Menurutnya, walau demi kebaikan bersama, pemerintah dan KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggugat PKPU jika menyimpang dari Undang-Undang.

"Hanya, pemerintah dan KPU harus memberikan kesempatan kalau ada anggota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah ini menyimpang dari UU. Silahkan menggugat ke MA (Mahkamah Agung). Menggugat ke MA ini jangan sampai mengganggu tahapan," lanjut Tjahjo.

2. Pemerintah akan terus mengawasi PKPU agar tidak melenceng dari UU

IDN Times/Abraham Herdyanto

Tjahjo juga mengaku, meski KPU adalah lembaga independen, tapi pemerintah tetap harus menjaga agar segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPU tidak melenceng dari Undang-Undang.

"Posisi pemerintah menjaga jangan sampai PKPU itu menyimpang dari UU sehingga berpotensi ada gugatan MK. Kalau gugatan MK akan mengganggu proses tahapan Pemilu," terang dia.

Terutama, permasalahan syarat calon legislatif yang akan mendaftar masih jadi polemik, pemerintah dan KPU harus segera menemukan jalan keluar. Mengingat pendaftaran caleg sudah mulai dibuka.

"Ini kan sudah mepet. Ini pendaftaran caleg seluruh tingkatan, lobi-lobi politik awal September harus mendaftarkan capres cawapres dan 23 september sudah mulai kampanye, partai kampanye calon capres dan cawapres. Mepet sekali waktunya," ucapnya.

Baca juga: Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar Caleg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya