Pakta Integritas Menjadi Syarat Wajib Pencalegan, Ini Tanggapan Mendagri
Pakta integritas bagian dari komitmen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta, kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menanggapi peraturan yang diberikan oleh KPU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pakta intergritas tersebut hanya lah sebagai komitmen untuk memerangi korupsi.
1. Pakta integritas bagian dari komitmen
Tjahjo mengungkapkan bahwa pakta integritas menjadi bagian dari komitmen masing-masing agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Soal pakta integritas tadi adalah bagian komitmen semuanya untuk memerangi korupsi itu semuanya, sama," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (5/7).
Menurutnya, walau demi kebaikan bersama, pemerintah dan KPU tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggugat PKPU jika menyimpang dari Undang-Undang.
"Hanya, pemerintah dan KPU harus memberikan kesempatan kalau ada anggota masyarakat yang menganggap PKPU maupun keputusan pemerintah ini menyimpang dari UU. Silahkan menggugat ke MA (Mahkamah Agung). Menggugat ke MA ini jangan sampai mengganggu tahapan," lanjut Tjahjo.
Baca juga: Begini Cara KPU Deteksi Mantan Narapidana Korupsi saat Daftar Caleg