Istana: Pembubaran 18 Lembaga akan Disampaikan Dalam Perpres Baru
Ada sekitar 18 lembaga/komisi yang dikaji untuk dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana memangkas 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat ini. Terkait keputusan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral, mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga dan komisi akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perspres) yang baru.
"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," ujar Donny saat dihubungi, Kamis 16 Juli 2020.
Apa saja 18 lembaga dan komisi yang akan dipangkas oleh Presiden?
Baca Juga: Jokowi Ancam Bubarkan 18 Lembaga Pemerintah, Apa Kata Pimpinan DPR?
1. Jokowi masih mengkaji 18 lembaga dan komisi yang akan dibubarkan
Donny menjelaskan, saat ini pembubaran 18 lembaga dan komisi tersebut masih dalam kajian Presiden Jokowi. Ia menambahkan kajiannya yaitu lembaga dan komisi itu bisa diintegrasikan dengan kementerian yang sudah ada, dan pembubaran dilakukan pada lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres.
"Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemik ini," ungkap Donny.
Baca Juga: Respons Ancaman Jokowi Bisa Hilangkan Lembaga, PKS: Bubarkan Saja BPIP