TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana: Pembubaran 18 Lembaga akan Disampaikan Dalam Perpres Baru

Ada sekitar 18 lembaga/komisi yang dikaji untuk dibubarkan

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana memangkas 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat ini. Terkait keputusan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral, mengatakan rencana pembubaran 18 lembaga dan komisi akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perspres) yang baru.

"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," ujar Donny saat dihubungi, Kamis 16 Juli 2020.

Apa saja 18 lembaga dan komisi yang akan dipangkas oleh Presiden?

Baca Juga: Jokowi Ancam Bubarkan 18 Lembaga Pemerintah, Apa Kata Pimpinan DPR?

1. Jokowi masih mengkaji 18 lembaga dan komisi yang akan dibubarkan

Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Donny menjelaskan, saat ini pembubaran 18 lembaga dan komisi tersebut masih dalam kajian Presiden Jokowi. Ia menambahkan kajiannya yaitu lembaga dan komisi itu bisa diintegrasikan dengan kementerian yang sudah ada, dan pembubaran dilakukan pada lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres.

"Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. Tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemik ini," ungkap Donny.

2. Moeldoko beberkan 3 lembaga atau komisi yang segera dibubarkan

Dok. Kantor Staf Presiden

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan agar pemerintah bisa bergerak lebih cepat. 

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang di mana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat, itu yang menang," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2020. 

Moeldoko kemudian mengungkapkan tiga lembaga dan komisi yang kemungkinan masuk daftar perampingan yaitu Komisi Nasonal Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini gak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi Kemen PPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan. Kemudian Badan Akreditasi Olahraga," ungkap Moeldoko.

"Kemudian, BRG (Badan Restorasi Gambut). Sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan," tuturnya lagi. 

Baca Juga: Respons Ancaman Jokowi Bisa Hilangkan Lembaga, PKS: Bubarkan Saja BPIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya