Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Saat Idul Adha
Penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat mudik saat Idul Adha. Sebab Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlaku dan tren kasus COVID-19 masih sangat mencemaskan.
"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran COVID-19," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Honda Brio Jadi Mobil Terlaris Sepanjang Juni 2021!
1. Kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara
Selain itu Yaqut mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha. Dalam edaran tersebut, kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara selama masa PPKM Darurat berlaku.
"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jemaah misalnya. Tidak diperbolehkan di masa PPKM Darurat," kata Yaqut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan 35 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha