Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Juga Berlaku di 5 Provinsi Ini
Kini sudah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 3 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperluas cakupan wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
"Perluasan provinsi ditambah 5; Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga total 30 provinsi," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Tiru India soal PPKM Mikro, Jokowi Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus
1. Airlangga minta masyarakat kenakan masker saat di fasilitas publik
Dengan adanya perpanjangan PPKM mikro ini, Airlangga menegaskan, tidak ada perubahan dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Ia hanya mengimbau agar masyarakat selalu disiplin protokol kesehatan.
"Namun berikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan, komunitas atau masyarakat, atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan menggunakan masker itu wajib. Itu penekanannya dan pembatasan di tempat 50 persen," ujar Airlangga.
Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya