Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN, Ada Teknis Pemindahan
Aturan turunan dibuat untuk proses eksekusi di lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu disiapkan guna mendukung eksekusi di lapangan.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: 4 Nama yang Digadang Jadi Calon Kepala Otorita IKN, Siapa Terkaya?
1. Teknis pemindahan ibu kota akan dijelaskan di peraturan turunan UU IKN
Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN