TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN, Ada Teknis Pemindahan

Aturan turunan dibuat untuk proses eksekusi di lapangan

Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu disiapkan guna mendukung eksekusi di lapangan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: 4 Nama yang Digadang Jadi Calon Kepala Otorita IKN, Siapa Terkaya?

1. Teknis pemindahan ibu kota akan dijelaskan di peraturan turunan UU IKN

Nagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN

2. KSP sebut pemerintah akan transparan pada proses penyusunan turunan UU IKN

Desain ibu kota baru (YouTube/Sekretariat Presiden)

Febry menuturkan UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Maka itu, isi dan proses penyusunannya akan disampaikan pemerintah secara transparan kepada publik.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya