Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN

Jokowi punya waktu dua bulan tentukan Kepala Otorita IKN

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (18/1/2022). Usai UU IKN disahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan belum ada nama-nama resmi yang masuk kandidat Kepala Otorita IKN. Jokowi menurutnya akan mempertimbangkan masukan-masukan dari publik.

"Tentu presiden akan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk masukan berbagai pihak di ruang publik dan lain-lain," kata Wandy saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/1/2022).

1. KSP sebut skema pembiayaan pembangunan IKN akan tetap dibebankan ke skema KPBU dan investasi swasta

Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKNTenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong (dok. KSP)

Dalam situs ikn.go.id, anggaran pembangunan IKN akan dibebankan pada APBN sebanyak 53,5 persen. Sementara sisanya, sebanyak 46,5 persen, menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.

Wandy menuturkan skema anggaran itu hanya untuk pembangunan IKN hingga 2024. Sedangkan, pembangunan IKN ditargetkan hingga 2045, maka akan menggunakan skema pembiayaan yang berbeda.

"Setahu saya itu untuk konteks sampai 2024. Sementara pembangunan IKN akan sampai 2045 yang artinya proporsinya akan berbeda, menjadi lebih besar di skema KPBU (public private partnership) dan investasi swasta," jelas Wandy.

Baca Juga: UU IKN Sah, Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita Nusantara

2. Istana Kepresidenan akan segera dibangun setelah otorita IKN terbentuk

Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKNIstana Kepresidenan di IKN (Instagram/@nyoman_nuarta)

Mengenai kapan Istana Kepresidenan akan dibangun di ibu kota baru, Wandy menuturkan pembangunannya segera dilakukan setelah otorita IKN Nusantara ditunjuk oleh Jokowi.

"Segera setelah otorita IKN yang akan mengelola pembangunan di sana terbentuk tentunya. Itu akan didasarkan melalui Perpres," tutur dia.

3. Jokowi punya waktu dua bulan tentukan Kepala Otorita IKN Nusantara

Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKNDesain ibu kota baru (YouTube/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Khusus untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR. Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada Kepala Otorita," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Doli mengatakan dalam UU IKN tak ada kriteria khusus terkait Kepala Otorita Nusantara. Dia mengatakan, jabatan itu juga boleh diisi partai politik, ASN atau siapa saja sesuai dengan yang ditunjuk presiden.

"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ucapnya.

Baca Juga: Tak Setuju Nusantara, Fadli Zon Usul IKN Diberi Nama 'Jokowi'

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya