TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan Tersangka

Tapi memang, Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.

Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.

"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: 6 Potret Densus 88 Tangkap Munarman hingga Markas Petamburan Digeledah

1. Kuasa hukum sebut Munarman kooperatif dengan kasus hukum

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz pun mengatakan tim kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, Munarman termasuk orang yang sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Densus 88, Munarman Sudah Tersangka 

2. Penangkapan Munarman berdasarkan UU Terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Sementara, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menyebut bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) soal Terorisme. Menurutnya, dalam UU Terorisme, penangkapan bisa dilakukan hanya dengan berbekal bukti awal saja.

"Ini kan extraordinary crime. Cukup adanya bukti awal untuk akhirnya dia ditetapkan jadi tersangka," tutur Husin.

Baca Juga: Viral Video Munarman dan Lily Sofia, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya