Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan Tersangka
Tapi memang, Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.
Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.
"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: 6 Potret Densus 88 Tangkap Munarman hingga Markas Petamburan Digeledah
1. Kuasa hukum sebut Munarman kooperatif dengan kasus hukum
Aziz pun mengatakan tim kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, Munarman termasuk orang yang sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," jelasnya.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Densus 88, Munarman Sudah Tersangka
Baca Juga: Viral Video Munarman dan Lily Sofia, Kuasa Hukum: Alhamdulillah