TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Aman Abdurrahman Ditunda Gara-Gara Kendala Teknis

Majelis hakim ingin kasus ini segera bisa masuk ke tahap putusan

AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa kasus serangan Bom Thamrin Oman Rochman atau Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (11/5). Agenda sidang semula ditetapkan pukul 09.00 WIB. Namun, melalui pantauan IDN Times, sejak pukul 09.00 WIB, PN Jaksel masih terlihat sepi.

Tidak ada anggota Densus 88 atau Brimob yang berjaga. Wartawan juga sudah menunggu sejak pagi tadi. Namun, gak ada tanda-tanda Aman telah tiba di PN Jaksel.

Setelah menanti kurang lebih selama satu jam, persidangan dibuka. Sejumlah aparat kepolisian sudah mulai hadir. Awak media pun dipersilahkan masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Alasan Napi Teroris di Mako Brimob Ngotot Dipertemukan Aman Abdurahman

1. Aman gak hadir di sidang, JPU minta sidang ditunda

AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Ruang sidang mulai dipenuhi oleh media. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah duduk di bagian sebelah kiri ruang sidang. Sedangkan, kedua kuasa hukum Aman Abdurrahman sudah duduk di seberang JPU. Namun, Aman justru terlihat tidak hadir di ruang pengadilan. 

Bahkan, ketika hakim keua dan anggota mulai masuk ke ruang sidang, pria yang kerap dijuluki sebagai Panglima ISIS itu juga masih tidak nampak batang hidungnya. 

"Sidang perkara pidana no 140/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa Oman Rochman Aman Abdurrahman saya buka dengan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di persidangan sambil mengetuk palu. 

"Saudara penuntut, silakan hadirkan terdakwa," kata Akhmad lagi. 

Namun, sayang, sidang Aman hari ini diputuskan untuk ditunda. JPU beralasan ada kendala teknis sehingga mereka gak bisa menghadirkan Aman ke ruang sidang.

"Mohon izin Yang Mulia, karena ada kendala teknis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kemudian kami juga belum siap mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk ditunda persidangan, Yang Mulia," ujar Anita, salah satu JPU di persidangan Aman.

2. Hakim desak JPU untuk segera tuntaskan tuntutan kepada Aman

IDN Times/Teatrika Putri

Mendengar pernyataan JPU, raut wajah hakim terlihat menjadi lebih serius dan sedikit kecewa. Seharusnya, sidang kali ini sudah membahas mengenai tuntutan terhadap Aman. Tetapi, JPU justru harus menunda karena kendala teknis. 

"Saudara penuntut umum, mungkin Ini sudah kesekian kali. Diperhatikan penanganannya, ini waktu berjalan apalagi kendalanya nanti libur panjang, di situ ya," ujar Akhmad. 

Sebagai hakim ketua, Akhmad pun meminta para penuntut umum agar segera menyelesaikan tuntutan. Tujuannya, agar penahanan Aman bisa segera diputuskan.

"Kalo bisa minggu depan tuntutan, minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Jadi  penahanan kan harus diperhitungkan juga. Ya penasehat hukum, itu ya. Penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa karena ada kendala teknis ya. Mungkin bisa dipahami," katanya lagi. 

Baca juga: Namanya Disebut-sebut di Tragedi Mako Brimob, Siapa Aman Abdurrahman?

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya