TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi Jokowi

Tak ada istilah pengembalian mandat dalam UU KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat lembaga antirasuah itu kepada dirinya.

Jokowi mengatakan dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak pernah ada istilah pemberian mandat kepada pihak lain.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Penasihat Tsani Annafari: KPK Itu Sudah Mati Suri

1. Jokowi sebut tak pernah ada istilah pemberian mandat pada pihak lain dalam UU KPK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengaku kinerja pimpinan KPK sekarang ini terbilang baik dan ia tak pernah meragukan kinerja mereka. Namun, dia mengatakan, memberikan mandat kepada pihak lain dalam bertugas tidak pernah ada dalam UU KPK.

"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Gak ada," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

2. Tugas pimpinan KPK diserahkan pada pihak lain apabila mundur, meninggal, atau terjerat pidana

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jokowi mengatakan dalam UU KPK memang tidak ada pemberian mandat atau menyerahkan kepada pihak lain. Yang ada hanya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena kasus korupsi.

"Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu gak ada," kata dia.

3. Jokowi mendorong KPK lebih bijak

Dok. IDN Times/IStimewa

Saat ini, menurut Jokowi, pemerintah tengah 'bertarung' memperjuangkan substansi-substani yang ada di dalam revisi UU KPK. Sehingga, Presiden mendorong pimpinan KPK bersikap lebih bijak.

"Jadi perlu saya sampaikan, KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijak lah dalam kita bernegara," kata dia.

Baca Juga: Tanpa Saut Situmorang, Empat Pimpinan Lantik Dua Pejabat Baru KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya