Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Begini Reaksi Jokowi
Tak ada istilah pengembalian mandat dalam UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo angkat bicara tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat lembaga antirasuah itu kepada dirinya.
Jokowi mengatakan dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak pernah ada istilah pemberian mandat kepada pihak lain.
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Penasihat Tsani Annafari: KPK Itu Sudah Mati Suri
1. Jokowi sebut tak pernah ada istilah pemberian mandat pada pihak lain dalam UU KPK
Jokowi mengaku kinerja pimpinan KPK sekarang ini terbilang baik dan ia tak pernah meragukan kinerja mereka. Namun, dia mengatakan, memberikan mandat kepada pihak lain dalam bertugas tidak pernah ada dalam UU KPK.
"Dalam UU KPK tidak mengenal kita yang namanya mengembalikan mandat. Gak ada," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Baca Juga: Tanpa Saut Situmorang, Empat Pimpinan Lantik Dua Pejabat Baru KPK