TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rachel Vennya Tak Dipenjara, Warganet Bandingkan Kasus Nenek Asyani

Warganet geram karena dinilai hukum tak adil

Dok. IDN Times/Nanduy

Jakarta, IDN Times - Nama Selebgram Rachel Venya kembali menjadi sorotan warganet setelah hukuman terkait kasus kabur dari karantina kesehatan dinilai tak adil. Kali ini, kasus Rachel itu dibandingkan dengan kasus Nenek Asyani.

Rachel sendiri divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim memutuskan tidak memenjara perempuan 26 tahun itu lantaran dinilai sopan dan kooperatif selama penyelidikan.

Sementara, nenek Asyani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan karena disebut mencuri tujuh batang pohon jati milik PT Perhutani. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider satu hari hukuman percobaan.

Lalu, apa komentar warganet terkait kedua kasus ini?

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Meski Langgar Karantina, Warganet Geram

1. Warganet bandingkan kasus Rachel dan nenek Asyani

Dok. IDN Times/Milen

Perbincangan tentang kasus Rachel yang dibandingkan dengan Nenek Asyani dilontarkan akun Twitter @RajaTemlen. Dalam cuitannya, ia membandingkan vonis hukuman yang diterima Rachel dengan Nenek Asyani.

"Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Padahal mengaku memberi suap, tapi tak ditahan. Nenek Asyani nanam pohon, hanya ambil batangnya buat kayu bakar, udah sujud minta maaf depan hakim, masih di vonis dan dipenjara 1 tahun. NEGERI IRONI," tulisnya.

Kemudian, cuitannya itu pun mengundang komentar warganet. Banyak yang ikut geram dengan vonis hukum Rachel bila dibandingkan Nenek Asyani.

Seperti akun @Adios56346521 yang menyebut bahwa hidup bagi orang miskin adalah tragedi. "Bagi orang kaya hidup itu komedi. Bagi orang miskin hidup itu tragedi," ujarnya.

Ada juga akun @amien_harsianto yang ikut berkomentar. "Enaknya hidup jadi orang kaya, semua bisa dibereskan termasuk masalah yang membelitnya. Orang miskin cuma mengandalkan badannya, kalau dianggap salah ya badannya dihukum," ucapnya.

Akun @achmad_sanuzi juga ikut berkomentar terkait hukum di Indonesia. "Udah gak kaget sih sama hukum di negeri ini. Sebenarnya banyak banget orang-orang baik dan jujur di negeri ini, cuma ya ketutup aja sma orang-orang yang busuk tapi kaya dan punya koneksi orang dalem," kata dia.

Selain itu, masih banyak lagi komentar warganet yang turut geram dan membandingkan kasus Rachel dengan nenek Asyani.

2. Rachel Venya tidak dihukum penjara karena dinilai sopan dan kooperatif

Dok. IDN Times/firul

Rachel Venya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan, Jumat (9/12/2021). Dalam persidangan, Rachel divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Perempuan 26 tahun itu tidak dihukum penjara karena dinilai sopan dan kooperati selama penyelidikan.

Majelis hakim PN Tangerang juga menjatuhkan vonis yang sama seperti Rachel kepada tiga terdakwa lain, yakni Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel, Maulida selaku manajer Rachel, dan Ovelina dari pihak petugas bandara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan delapan bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang.

Baca Juga: Minta Rp40 Juta ke Rachel Vennya, Staf DPR Tak Dijerat UU Tipikor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya