TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sistem Kerja ASN di Era New Normal Mengikuti Masa PSBB Daerah   

Kerja ASN bersifat fleksibel ikuti status PSBB

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan sistem tatanan new normal atau normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan sistem kerja pada new normal tersebut akan disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Jadi apabila suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

"Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujar Tjahjo dilansir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).

1. ASN wajib mengikuti protokol kesehatan saat di kantor

(Dok. Kemenpan RB)

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

Di Jakarta sendiri, masa PSBB diperpanjang namun sedang masuk tahap transisi. Sistem kerja baru pun dilakukan kementerian dan lembaga dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru," kata Tjahjo.

ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, agar tetap menjaga jarak fisik satu sama lain saat bertemu. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

2. Perjalanan dinas bagi ASN akan diatur sesuai zona wilayah dan status PSBB

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Senayan, Minggu (17/5/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tjahjo menerangkan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota.

"Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas," ucapnya.

Masing-masing kementerian dan lembaga, lanjut Tjahjo, harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Baca Juga: Begini Fleksibelnya Sistem Kerja ASN Saat New Normal Diberlakukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya