Soal Perpres KPK, Pramono: Kami Tidak Mungkin Bertentangan dengan UU
Pemerintah tak ada niat lemahkan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Pepres tidak akan melemahkan KPK.
Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.
Baca Juga: Peneliti LP3ES: Dewas KPK Adalah Orang Hebat di Posisi Tak Hebat
1. Pramono katakan Pepres KPK tak akan bertentangan dengan UU
Pramono menjelaskan, Perpres nantinya akan mengatur tentang dewan pengawas KPK dan organisasi. Dalam Perpres yang mengatur soal organisasinya, akan membahas juga tentang perubahan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada 3. Satu yang mengatur dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Baca Juga: Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara