Terima Dokumen Amnesti, Baiq Nuril Terbebas dari Ancaman Bui 6 Bulan
Keppres pemberian amnesti diberikan langsung pada Nuril
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Akhirnya bayangan kembali mendekam di dalam bui lenyap sudah bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Sebab, ia resmi diberikan amnesti oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat berisi keputusan amnesti akhirnya berada di dalam tangannya pada Jumat (2/8).
Dokumen itu diserahkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini di Istana Kepresidenan Bogor. Ini merupakan tindak lanjut usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) berisi amnesti pada Senin (29/7) lalu.
Lalu, apa komentar Nuril usai ia menerima secara resmi dokumen amnesti dari Presiden Jokowi?
Baca Juga: Ini Proses yang Harus Dilalui Baiq Nuril Agar Dapat Amnesti Presiden
1. Menkumham memberikan langsung Keppres amnesti kepada Nuril
Nuril mengaku bahagia dan berterima kasih karena Presiden Jokowi telah mengeluarkan amnesti untuk dirinya. Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Nuril.
"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu, ini proses yang panjang. Dan pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Yasonna pada hari ini.