TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa 33 Pengacara, TKN Serahkan Jawaban Pihak Terkait ke MK

TKN siapkan jawaban untuk gugatan pertama BPN

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyerahkan berkas jawaban atau keterangan pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra, dengan ditemani oleh 33 pengacara tiba di Gedung MK dan memberikan berkas jawaban pihak terkait sekitar pukul 14.50 WIB.

Baca Juga: BW Tuding Ma'ruf Langgar Pemilu, TKN: Baca Undang-Undang dengan Benar

1. TKN serahkan berkas jawaban pihak terkait untuk sidang MK besok

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril menyampaikan, kedatangan TKN ke MK sore hari ini guna memberikan tambahan berkas perkara yang diberikan dan sudah diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi. Dan isi dari tambahan berkas tersebut, jelas Yusril, merupakan jawaban dari gugatan kubu 02 sebagai pemohon.

"Yang paling penting dari tambahan berkas perkara itu adalah jawaban tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

2. TKN menyiapkan jawaban untuk gugatan pertama dan bukan revisi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Yusril, berkas yang telah disiapkan oleh TKN ini adalah berkas dari gugatan kubu 02 pada tanggal 24 Mei, artinya saat gugatan pertama BPN Prabowo-Sandiaga. Ia menjelaskan, TKN yang sebelumnya tidak menyetujui adanya revisi gugatan Pilpres karena dilarang oleh Peraturan MK (PMK).

"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," jelas Yusril.

3. TKN hanya mengacu pada gugatan tanggal 24 Mei dan bukan 10 Juni

IDN Times/Denisa Tristianty

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, mengungkapkan bahwa TKN belum memberikan jawaban dari revisi gugatan BPN pada tanggal 10 Juni lalu, lantaran hal itu belum disetujui oleh hakim MK. Maka dari itu, TKN hanya menyiapkan jawaban untuk berkas yang diberikan tanggal 24 Mei lalu.

"Ya mengacu pada tanggal 24 Mei bukan tanggal 10 (Juni) ya, karena tanggal 10 kan kami belum mendapatkan jawaban dari majelis hakim apakah diterima atau tidak, bagaimana kalau belum ada jawaban kami sudah menjawabnya, kan lucu," ungkapnya.

Baca Juga: TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya