TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan Pilpres

Lalu tugasnya apa ya?

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mengaku telah siap menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Kamis (13/6), TKN juga menyerahkan berkas untuk jawaban dari gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Selain menyiapkan 33 pengacara, TKN juga sudah menyiapkan 29 pendamping Tim Hukum TKN. Kira-kira apa tugas pendamping tim hukum?

Baca Juga: TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK

1. Pendamping bertugas memberikan masukan kepada Tim Kuasa Hukum

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sekretaris Tim Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, memaparkan tugas pendamping nanti akan memberikan informasi kepada Tim Kuasa Hukum. Sehingga, para pendamping yang dipilih adalah mereka yang mengerti persoalan-persoalan selama Pilpres berlangsung.

"Tugas pendamping itu, dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan-persoalan yang ada. Sifatnya bisa apakah dia memang mengetahui tentang persoalan yang ada kan," kata Irfan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

2. Pendamping statusnya pasif di dalam persidangan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dan saat sidang berlangsung, kata Irfan, para pendamping diperbolehkan hadir dan duduk di dalam ruang persidangan. Namun, para pendamping statusnya adalah pasif, dan tidak bisa memberikan keterangan di dalam ruang sidang.

"Tapi memang dia (para pendamping) statusnya sebagai pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Berarti masukan bisa disampaikan di luar persidangan dan secara internal," ujar Irfan.

"Jadi dia hanya memberikan masukan langsung ke kami bukan ke majelis hakim, berbedanya itu. Kalau tim kuasa hukum kan bisa berbicara ya langsung kepada majelis hakim," lanjut dia.

Baca Juga: Bawa 33 Pengacara, TKN Serahkan Jawaban Pihak Terkait ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya