TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan Pilpres
Lalu tugasnya apa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mengaku telah siap menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Kamis (13/6), TKN juga menyerahkan berkas untuk jawaban dari gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
Selain menyiapkan 33 pengacara, TKN juga sudah menyiapkan 29 pendamping Tim Hukum TKN. Kira-kira apa tugas pendamping tim hukum?
Baca Juga: TKN Jokowi-Ma’ruf Resmi Daftarkan Diri ke MK
1. Pendamping bertugas memberikan masukan kepada Tim Kuasa Hukum
Sekretaris Tim Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, memaparkan tugas pendamping nanti akan memberikan informasi kepada Tim Kuasa Hukum. Sehingga, para pendamping yang dipilih adalah mereka yang mengerti persoalan-persoalan selama Pilpres berlangsung.
"Tugas pendamping itu, dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan-persoalan yang ada. Sifatnya bisa apakah dia memang mengetahui tentang persoalan yang ada kan," kata Irfan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Baca Juga: Bawa 33 Pengacara, TKN Serahkan Jawaban Pihak Terkait ke MK