TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi, Ini 3 Target Jokowi untuk Luhut

Jokowi perintahkan dalam waktu dua minggu kasus harus turun

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Kemenko Marves)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, ditugaskan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menurunkan kasus positif COVID-19 di 9 provinsi.

Ke-9 provinsi tersebut mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

"Seperti telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marves yaitu Bapak Luhut Panjaitan dan Kepala BNPB yaitu Bapak Doni Monardo untuk dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan pada Menteri Kesehatan yaitu Bapak Terawan untuk dapat menangani kasus COVID-19 di provinsi-provinsi ini," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 23 Wilayah yang Masuk Zona Merah selama 3 Minggu 

1. Luhut dapat 3 target dari Jokowi untuk diselesaikan dalam waktu dua minggu

Jokowi memberi arahan dalam rapat terbatas pada Senin (14/9/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Agar kasus COVID-19 di 9 provinsi tersebut turun, Luhut pun harus mencapai target-target yang telah ditetapkan. Target pertama yaitu penurunan kasus harian, kedua, peningkatan angka kesembuhan, dan yang ketiga, menurunkan angka kematian.

"Diminta oleh presiden agar target ini dapat dicapai dalam waktu dua minggu ke depan," ujar Wiku.

2. Salah satu tugas Luhut adalah menyamakan data antara pusat dan daerah

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Agar target bisa tercapai, Wiku memaparkan ada beberapa langkah yang akan dilakukan. Pertama, menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat.

Kedua yaitu melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, dengan menggunakan peraturan untuk pidana untuk menindak yang melanggar peraturan.

"Berikutnya lagi adalah peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate atau kesembuhan," jelas Wiku.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Presiden Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya