TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Alasan di Balik Keputusan Menaker

Menaker mengklaim pemerintah mengakomodasi semua pendapat

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengunjungi warga penerima BSU di Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ida menjelaskan, melalui kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Sehingga, hal itu menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan upaya penetapan upah minimum di masa pandemik COVID-19. Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut, maka kami mengeluarkan SE," kata Ida dalam siaran langsung di channel YouTube, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak Naik

1. Ida katakan SE mempertimbangkan berbagi dasar hukum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Tuban. IDN Times/Imron

Ida menjelaskan, SE tersebut berisi upah minimum di 2021 yang sama dengan 2020. Namun, penetapan upah minimum setelah 2021 dikembalikan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"SE tersebut tentu saja mempertimbangkan berbagai dasar hukum," jelasnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Menaker antara lain Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dari Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Kemudian ada juga PP Nomor 78 tahun 2015, PP 23 tahun 2020, Permenaker nomor 21 tahun 2016, Permenaker 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

2. Ida sebut SE telah mengakodomasi pendapat banyak pihak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meluncurkan secara resmi MangCovid di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). (Dok. Kemnaker)

Menurut Ida, pembahasan soal upah minimum tersebut sudah melalui proses yang panjang di Depenas. Semua pendapat juga telah diakomodasi.

"Ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," terang dia.

3. Ida sebut subsidi gaji menjadi bantalan sosial untuk para pekerja dan buruh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Meski begitu, Ida menyebut bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan para pekerja. Melalui program subsidi gaji yang diberikan pemerintah, hal itu bisa menjadi pengaman sosial bagi pekerja atau buruh.

"Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli pekerja melalui subsidi upah yang saya sampaikan tadi. Bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah sudah menyiapkan beberapa langkah," kata Ida.

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya