UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promosi Gratis
Faldo sebut pemerintah akan siapkan jawaban substantif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah individu yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada Rabu (2/2/2022) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Terkait gugatan tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini justru mengapresiasinya. Gugatan tersebut dianggap bisa menjadi sarana promosi gratis bagi pemerintah.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Syukuran Pembangunan IKN, Jokowi akan Berkemah di Kota Nusantara
1. Faldo katakan pemerintah akan siapkan jawaban-jawaban substantif
Faldo kemudian mempersilakan masyarakat untuk mengunggat hal-hal yang dinilai tidak sesuai konstitusi. Menurutnya, pemerintah berkomitmen akan lindungi hak setiap warga negara.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," terang Faldo.
Baca Juga: Aktivis hingga Purnawirawan Jenderal TNI Gugat UU IKN ke MK