TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Sipil Diusulkan Boleh Miliki Senjata Api, Ini Jenis-jenisnya

Senjata nonorganik bukan milik TNI-Polri ya guys

Ilustrasi. Senjata Api tersangka kasus John Kei (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini tengah menyoroti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet. Masyarakat dibuat heboh terkait pernyataannya yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mempertimbangkan usulan penggunaan senjata api jenis peluru tajam kaliber 9mm, agar bisa dipakai masyarakat sipil guna membela diri.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020.

Sebenarnya senjata jenis apa saja sih yang diperbolehkan untuk warga sipil di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015? Yuk simak!

Baca Juga: Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mm

1. Senjata api yang diperbolehkan dimiliki warga adalah senjata api nonorganik bukan milik TNI-Polri

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam Perkap tersebut, disebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yaitu senjata api nonorganik atau senjata yang bukan miliki TNI dan Polri, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. Di dalam Pasal 1 ayat 3, dituliskan senjata api nonorganik hanya digunakan untuk membela diri.

"Senjata api nonorganik Polri/TNI adalah senjata api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis," demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 itu.

2. Jenis-jenis senjata api yang bisa digunakan warga sipil

Senjata api rakitan yang disita dari pelaku (IDN Times/ istimewa)

Di dalam Pasal 4, dijelaskan juga jenis-jenis senjata yang bisa digunakan oleh warga sipil. Terdapat tiga jenis senjata di antaranya senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain jenis senjata api nonorganik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela di berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik," tulis Pasal 4 ayat 2.

Lalu, pada ayat 3, 4, dan 5 dijabarkan juga senjata-senjata yang boleh dimiliki. Apa saja?

(3) Senjata api peluru tajam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a memiliki Kaliber:
a. 12 GA untuk jenis senapan; dan
b. 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver

(4) Senjata api peluru karet sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm

(5) Senjata api peluru gas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c memiliki Kaliber paling tinggi 9 mm.

3. Syarat-syarat warga sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api

Pistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Kemudian, Perkap ini juga menjelaskan tentang syarat warga sipil untuk memiliki atau menggunakan senjata api nonorganik. Di dalam Pasal 8 ayat 1, syarat-syaratnya tertulis sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

b. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;

c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;

d. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;

e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;

f. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;

g. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;

h. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;

i. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;

j. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;

k. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang

l. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;

m. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;

n. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;

o. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;

p. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan

q. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.
 
Lalu, di dalam Perkap juga disebutkan bahwa senjata api hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat Sipil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya