Banyak Perempuan dan Anak Alami Kekerasan, Ini Langkah KPPPA
Tercatat belasan ribu kasus kekerasan perempuan dan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bali, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai macam tindak kekerasan mutlak terselenggara dengan baik.
Hal itu sejalan dengan upaya mencapai tujuan pembangunan nasional dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, KemenPPPA sebagai pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat pusat berupaya mengoptimalkan jejaring dan sinergi antar penyedia layanan untuk perempuan dan anak lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menumbuhkan pemahaman dan pandangan yang sama, yaitu dalam menyikapi beberapa kasus satu tahun belakangan ini dan ke depannya.
"Juga mempersatukan tujuan dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang sudah terbangun di 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak se-Indonesia, di Denpasar, Bali seperti dikutip Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Operasi
1. Ada belasan ribu kasus kekerasan perempuan dan anak yang tercatat
Bintang memaparkan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini harus menjadi perhatian serius bersama. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.
Kemudian, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya.
Begitupun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia pada 2022.
“Berbagai data ini hanya menunjukkan angka laporan semata, sedangkan pada kenyataannya, kasus kekerasan yang terjadi jauh lebih banyak sebagai fenomena gunung es yang terlihat lebih kecil di permukaan dibandingkan yang sebenarnya menimpa mereka,” kata Menteri PPPA.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan