TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BNN Akui Banyak Napi Berusaha Kendalikan Narkotika dari Lapas

BNN lakukan kontrol cegah narkotika masuk lapas

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengungkapkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika)," kata Golose dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/6/2023).

Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai data bandar narkotika yang mengendalikan narkotika di lapas.

Baca Juga: Bareskrim Mulai Petakan Aliran Dana Narkotika ke Politik dan Terorisme

1. BNN bakal menindak tegas petugas yang terlibat

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, BNN terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan. Itu dilakukan untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas.

Pihaknya akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang ketahuan terlibat dalam membantu para bandar melakukan aksinya dari balik jeruji besi.

"Kalau ada dari petugas lapas yang terlibat, maka kita lakukan tindakan dan tentunya dengan koordinasi," ujar dia.

2. Napi tindak pidana narkotika dominasi lapas

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Golose menyebut, kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh putusan pengadilan.

Menurut dia, dari total narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan, 60 sampai dengan 70 persen di antaranya adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun secara nasional sudah ditekan.

"Di daerah-daerah masih lebih tinggi narkotika dibandingkan tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika," ujar Golose.

Baca Juga: Profil Petrus Reinhard Golose, Kapolda Bali yang Kini Jadi Kepala BNN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya