TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Tito: Pemerintah Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus lewat pilkada

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak setuju usulan DPR terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.

"Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui mekanisme pilkada jadi bukan lewat penunjukkan saja," kata Tiko dikutip Jumat (8/12/2023). 

1. Pemerintah tak pernah bahas konsep tersebut

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia  menekankan pemerintah tidak pernah membahas konsep gubernur DKJ dipilih oleh presiden. Konsep tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif DPR yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. 

"Pemerintah tidak setuju,” kata Tito.

Namun berbeda halnya bila RUU menjadi inisiatif pemerintah maka akan dirumuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR untuk bisa atau tidak disetujui. 

Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ

2. Mekanisme RUU sebelum disahkan

Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai mekanisme yang ada, Tito menjelaskan, DPR nantinya akan mengirim surat kepada presiden untuk pembahasan bersama rancangan undang-undang tersebut. Kemudian  presiden menunjuk menteri, dalam hal ini termasuk Menteri Dalam Negeri, sebagai wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR usulan undang-undang itu. 

Namun saat ini Tito mengaku DPR belum mengirimkan surat permohonan untuk pembahasan RUU DKJ.

"Nanti dikirim ke pemerintah, pemerintah akan pelajari. mana yang pro dan mana yang kontra. Setelah itu nanti akan hadir dibahas, setelah dibahas nanti ada kesepakatan apa, baru menjadi UU," ungkapnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya