TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Resmi Digugat Pengusaha Terkait UMP DKI Jakarta

Selain Apindo, ada dua perusahaan lain yang gugat Anies

Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi digugat oleh pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait dengan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225 ribu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam gugatan bernomor 11/G/2022/PTUN.JKT, itu Anies juga digugat oleh dua perusahaan swasta lain yakni PT Edico Utama, dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Baca Juga: Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak Sah

Baca Juga: Buruh-Pengusaha Ngopi Bareng Cari Kesepakatan soal UMP, Apa Hasilnya?

1. Pengusaha ingin Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dibatalkan

Website Apindo

Ada lima tuntutan yang diminta pihak penggugat, di antaranya:

a. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya,

b. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,

c. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,

Baca Juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 Ribu

2. Pengusaha ingin Kepgub yang berlaku Nomor 1395

Website Pengadilan Tata Usaha Negara

d. Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat,

e. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya