Anies Surati Menaker soal Kenaikan UMP 2022: Angkanya Terlalu Kecil
“Kami melihat angka ini sangat-sangat kecil”
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) sejak pekan lalu. Ia merasa kenaikan upah minimum tahun ini memang sangat kecil.
Cerita itu diungkapkan Anies saat menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang melangsungkan demo di depan gedung Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
“Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP 36/2021 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia, kami semua terima formulanya bila diterapkan di Jakarta, maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terang Anies.
Baca Juga: UMP Jakarta Naik Rp38 Ribu, Begini Kondisi Ketenagakerjaan DKI 2021
1. Bandingkan kenaikan UMP 2022 dengan tahun sebelumnya
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, tahun lalu kenaikan UMP 2021 mencapai 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, secara berturut-turut kenaikannya adalah 8,51 persen, 8,03 persen, 8,71 persen, 8,25 persen hingga 14,81 persen di 2016.
“Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” kata Anies.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker