DLH DKI: 465.048 Kendaraan Lakukan Uji Emisi Sepanjang 2021
Puncaknya ada 190.026 kendaraan yang uji emisi pada November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari hingga 29 Desember 2021. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI, Yusiono Anwar, mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan pada November 2021.
“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’, Kamis (30/12/2021).
Angka tersebut naik seiring dengan adanya kampanye dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan: Pengertian, Biaya, Cara dan Manfaatnya
1. Peningkatan peserta uji emisi naik seiring rencana diberlakukan sanksi
Yusiono menyampaikan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih sangat minim. Sejak kebijakan uji emisi diberlakukan pada 2005, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Adapun, faktor yang menjadi penyebab tingginya jumlah masyarakat yang mengikuti uji emisi ini adalah sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021.
Namun, kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemprov DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.