TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DLH DKI: 465.048 Kendaraan Lakukan Uji Emisi Sepanjang 2021

Puncaknya ada 190.026 kendaraan yang uji emisi pada November

Petugas menyampaikan imbauan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat ada 465.048 unit kendaraan yang sudah mengikuti uji emisi dari 1 Januari hingga 29 Desember 2021. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI, Yusiono Anwar, mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan pada November 2021. 

“Kita bisa lihat di dalam grafik ini ada peak (angka tertinggi) di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’, Kamis (30/12/2021). 

Angka tersebut naik seiring dengan adanya kampanye dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan: Pengertian, Biaya, Cara dan Manfaatnya 

1. Peningkatan peserta uji emisi naik seiring rencana diberlakukan sanksi

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Yusiono menyampaikan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih sangat minim. Sejak kebijakan uji emisi diberlakukan pada 2005, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun. 

Adapun, faktor yang menjadi penyebab tingginya jumlah masyarakat yang mengikuti uji emisi ini adalah sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021. 

Namun, kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemprov DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota. 

2. Pemda melibatkan ratusan bengkel mobil dan sepeda motor

Petugas sedang melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan di lokasi uji emisi Pesona Khayangan. (Istimewa)

Dalam meningkatkan capaian uji emisi, pemerintah daerah juga melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi. Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel, dan Jakarta Utara 63 bengkel. 

“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” jelas Yusiono. 

Adapun, uji emisi dilakukan sebagai upaya dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam Steering Committee Meeting Cities Climate Leadership Group (C-40). 

Anies mengatakan Jakarta telah menyelesaikan rencana aksi iklim secara serius melalui Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim. Regulasi ini menjadi dasar kuat untuk implementasi aksi iklim yang berkelanjutan ke depan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya