Holywings Gatsu Beroperasi Lagi, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Disebut telah melengkapi izin dan beda manajemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan jika lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya.
Benny menyebut, hal itu dibolehkan jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni dioperasikan manajemen berbeda dan sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
Beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, kata Benny, telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi
1. Sebut beda manajemen dengan Holywings Group
Lebih lanjut, Benny menerangkan, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menambahkan, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.