TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Holywings Gatsu Beroperasi Lagi, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Disebut telah melengkapi izin dan beda manajemen

Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, menegaskan jika lokasi bangunan eks Holywings yang sebelumnya disegel, dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya.

Benny menyebut, hal itu dibolehkan jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni dioperasikan manajemen berbeda dan sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group. 

Beroperasinya kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings V Club Gatot Soebroto, kata Benny, telah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Disegel saat Anies Baswedan Berkuasa, Holywings Gatsu Buka Lagi 

1. Sebut beda manajemen dengan Holywings Group

Sejumlah outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut izin usahanya. Penutupan outlet ini dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Benny menerangkan, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. 

“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menambahkan, segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group. 

2. Pemilik sudah memohon ke Satpol PP untuk lakukan pembersihan pada Juli 2022

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya, mengingat sudah hampir empat bulan tidak dilakukan perawatan pascapenyegelan.

“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” kata dia.

Baca Juga: Apa Kabar Nasib Holywings di Tangan Pemprov DKI?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya