TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Pakar Otda soal Aturan Ideal Pj Gubernur DKI

Transparansi Kemendagri dipertanyakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berolah raga di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak membuka ke publik siapa calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Kemendagri tidak buka ke publik (nama usulan), DPRD dibuka kok Kemendagri tidak, gak transparan dong," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Profil Anies Baswedan, Mantan Rektor Jadi Gubernur DKI Jakarta

1. Mekanisme ideal Pj Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna penyerahan LPH pengelolaan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 di DRPD DKI JAKARTA, Senin (31/5/2021) (Dok. Huma Pemprov DKI Jakarta)

Djohan mengatakan, ada mekanisme ideal yang seharusnya dilakukan dalam memilih Pj gubernur.

Pertama, kata dia, presiden memilih salah satu nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta, meski nantinya keputusan ada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga: Pakar: Penetuan Pj Gubernur Bergantung TPA Presiden

2. Sidang TPA perlu dihadiri Ketua DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Namun, kata Djohan, sidang TPA perlu dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta selaku pengusul.

"Sidang TPA dihadiri oleh ketua DPRD selaku pengusul," ujar dia.

Selanjutnya, Pj gubernur wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD, di samping laporan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya