TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Wagub Riza soal Kesepakatan Aturan Jam Kerja di Jakarta

Polda Metro Jaya sebut aturan tinggal ditetapkan tanggalnya.

Ilustrasi kemacetan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyambut baik usulan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, terkait pengaturan jam kerja. Usulan ini untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

"Usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus, masih kita diskusikan, kita bahas," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Namun, Riza menegaskan, aturan tersebut masih dibahas dan belum disepakati. "Masih terus dibahas," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Pengaturan Jam Masuk Kantor Atasi Kemacetan Jakarta Disepakati 

1. Kesepakatan ini tak bisa sepihak

Ilustrasi kemacetan Jakarta (ANTARA FOTO)

Riza mengatakan kesepakatan ini tak bisa hanya dilakukan satu pihak. Melainkan harus melibatkan pengusaha, hingga pemerintah pusat.

"Pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus masih kita diskusikan, kita bahas, dengan tidak bisa sepihak, seperti yang pernah saya sampaikan ini tidak hanya terkait PMJ (Polda Metro Jaya) bersama Pemprov, tapi juga terkait pemerintah pusat," jelasnya.

Baca Juga: Kemacetan Jakarta Capai 48 Persen, Polisi: Lalu Lintas Sudah Padat

2. Polda Metro Jaya tinggal tentukan tanggal

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan.

"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," kata Latif Usman dikutip ANTARA, Senin (22/8/2022).

Latif menjelaskan, rapat tersebut melibatkan beberapa pihak, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dinas tenaga kerja, dinas pendidikan, dan DPRD DKI Jakarta, serta asosiasi pengusaha.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya