TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi A DPRD DKI Jakarta Minta Satpol PP Selektif Beri Dana Hibah

Ada tiga instansi yang dapat dana hibah dari anggaran Satpol

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau ulang mekanisme pemberian hibah. Sebab, sejauh ini pengajuan hibah dinilai terlalu mudah tanpa adanya kajian mendetail mengenai urgensi pemberian hibah yang dimaksud.

“Cuma surat, tidak bisa kita tanyakan langsung kepentingannya apa. Ini harus dievaluasi untuk mengurangi adanya orang-orang yang minta hibah tidak bertanggung jawab. Maka seleksinya harus ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Warga Non-KTP DKI Boleh Isolasi di Fasilitas Milik Pemprov DKI Jakarta

1. Dana hibah bisa berguna buat orang banyak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama peraih medali emas bulutangkis ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii/Apriyani Rahayu saat peresmian Sasana Emas Greysia-Apriyani Rahayu di Gedung Multi Sport PPOP DKI Jakarta, Ragunan, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dengan pengetatan syarat dan ketentuan, Inggard berharap hibah yang berasal dari APBD DKI diberikan dengan dampak yang positif dan berguna bagi kepentingan orang banyak.

“Yang penting ini bukan hanya bermanfaat untuk sekelompok golongan saja. Kita juga harus berikan dampaknya untuk Jakarta. Ketentuan terkait skala prioritasnya harus diperketat,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya yakni Bambang Kusumanto. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta wajib selektif dalam menerima pengajuan hibah. Tentu semuanya harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Endorsement yang dikirim Pemprov ini kepada penerima hibah agar sesuai dengan tujuannya. Nah kami nanti ingin lihat mekanismenya, sehingga tidak menyalahi alur yang ada. Tapi kami juga mendapatkan evaluasinya tentang manfaat yang dapat dirasa warga Jakarta,” ungkapnya.

2. Kasatpol PP DKI Jakarta jelaskan ketentuan sebelum setujui pemberian hibah

Ilustrasi Petugas Satpol PP. ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim/am

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan saat ini pihaknya sudah menjalankan beberapa tahap sesuai ketentuan sebelum menyetujui pemberian hibah kepada beberapa pemohon.

“Tahap-tahap yang dilakukan ada rapat untuk melakukan penelitian terhadap usulan yang disampaikan, kemudian kelengkapan administrasi yang disampaikan pada penelitian dilapangan untuk validasi dan verifikasi kita juga lakukan,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di BUMD Pemprov DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya