KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap MA
Ada dua orang tersangka lain yang ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR: Institusi Tak Ada yang Sempurna
1. KPK tetapkan dua tersangka lain
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GS, PN dan RN sebagai tersangka,” terang Karyoto, di Gedung KPK, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR: Institusi Tak Ada yang Sempurna