TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap MA

Ada dua orang tersangka lain yang ditetapkan tersangka

KPK gelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK

Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR: Institusi Tak Ada yang Sempurna

1. KPK tetapkan dua tersangka lain

KPK gelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GS, PN dan RN sebagai tersangka,” terang Karyoto, di Gedung KPK, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR: Institusi Tak Ada yang Sempurna

2. Sebelumnya, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Pengacara Yosep Parera yang jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai Tersangka, yakni: 

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung. 

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung. 

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

5. NA, PNS Mahkamah Agung. 

6. Albasri, PNS Mahkamah Agung. 

7. Yosep Parera, Pengacara. 

8. Eko Suparno, Pengacara. 

9. Heryanto Tanaka, Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID 

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya