Kritik UMP Versi Anies, Tapi PDIP Dukung Tunjangan Anggota DPRD Naik
Gaji dan tunjangan DPRD DKI 2022 dianggarkan Rp177,37 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengklaim kenaikan tunjangan dewan dilakukan untuk membantu program pemerintah.
Belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI tahun ini ditetapkan Rp177,37 miliar atau naik Rp26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp150,94 miliar. Setiap anggota akan mendapatkan gaji Rp139 juta per orang per bulan.
Hal itu didapatkan dari dokumen Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
“Gaji anggota dewan naik, ini gak naik, tunjangannya yang naik, yaitu untuk membantu program pemerintah,” kata politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Anies Dianggap Gegabah Revisi UMP, DPRD DKI Segera Panggil Disnaker
1. Tunjangan eksekutif lebih besar, legislatif paling kecil
Prasetyo menuturkan, naiknya tunjangan DPRD DKI Jakarta ini juga berkaitan dengan program eksekutif atau pemerintah provinsi. Dia bilang, selama pandemik COVID-19 eksekutif masih bisa melakukan kegiatan ke tengah masyarakat.
“Kita selama pandemi ini kita gak bisa bergerak apa-apa, nah kita melihat, yang namanya pemerintahan daerah itu ada eksekutif, ada legislatif ya kan,” tutur dia.
“Nah sekarang kita melihat tunjangan eksekutif dia bisa istilahnya ke tengah masyarakat dengan gagahnya, kita (tunjangannya) paling kecil di antara eksekutif gitu lho,” lanjutnya.
Prasetyo juga mengklaim tunjangan DPRD DKI dinaikkan untuk membantu masyarakat.
“(Kenaikan) sedikit untuk kita juga ke masyarakat, membantu masyarakat apa yang diminta oleh masyarakat kita bantu,” ungkapnya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 Ribu