KSPI Apresiasi Langkah Pemprov Ajukan Banding Soal UMP DKI
Tetap ingin UMP Rp4,67 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum
1. Kepgub 1517 diminta tidak dibatalkan
Keputusan ini diketahui Said Iqbal melalui Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (27/7/2022).
Dalam siaran pers itu, disebutkan demi memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Baca Juga: Ajukan Banding ke PTUN, Segini UMP DKI yang Ditetapkan Anies Baswedan