TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSPI Apresiasi Langkah Pemprov Ajukan Banding Soal UMP DKI

Tetap ingin UMP Rp4,67 juta

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN   terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

1. Kepgub 1517 diminta tidak dibatalkan

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Keputusan ini diketahui Said Iqbal melalui Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (27/7/2022).

Dalam siaran pers itu, disebutkan demi memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

2. KSPI berterima kasih ke Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmikan jaringan pipa distribusi Kamal Muara Tahap 2 (instagram.com/aniesbaswedan)

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," tambahnya.

Baca Juga: Ajukan Banding ke PTUN, Segini UMP DKI yang Ditetapkan Anies Baswedan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya