Pemprov DKI Jakarta Mulai Buka Pendataan KJP Plus Tahap I
Mekanisme kelayakan tidak lagi ditentukan sekolah, tapi DTKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022.
Pada pendataan kali ini, mekanisme penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan, sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.
Petugas dari kelurahan selanjutnya akan melakukan survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," kata Waluyo, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di Rekening
1. Sekolah dapat melakukan verifikasi data calon penerima KJP Plus
Waluyo menjelaskan, sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP, mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.
"Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama, agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah," kata dia.
Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswa