Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan Kejati di Bidang Hukum
Kerja sama ini untuk tata kelola pemerintahan yang baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kerja sama dilakukan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/3/2022).
MoU tersebut terkait Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).
Baca Juga: Formula E dan Upaya Legacy Anies Baswedan Sebelum Akhiri Jabatan
1. Kerja sama ini komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk capai tata kelola yang baik
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut," ujar Anies, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Wagub DKI: Bukber Boleh, Asal Tidak Banyak Bicara