Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day saat Idul Adha Besok
Berikut imbauan dari Pemprov DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada hari Minggu (10/7/2022). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," ujarnya.
Baca Juga: Salat Idul Adha di JIS Wajib sudah Vaksin Booster
1. Sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2016
Syafrin menjelaskan, penerapan kebijakan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1), yang mana pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus.
"Baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus," terangnya.
Baca Juga: ABG Citayam Nongkrong di Jakarta, Anies: Buat Pengalaman, Silakan