Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan Reklamasi
Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyatakan konsep perluasan daratan yang ada dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Pulau Reklamasi hingga Senayan Jadi Alternatif Sirkuit Formula E
1. Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2
Dalam beleid baru tersebut, aturan mengenai perluasan daratan ada di nomor dua pasal 165. Yang berbunyi:
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan Prasarana dan sarana penunjang".
Heru menyebut, penerapan konsep perluasan daratan itu seperti layaknya membangun rumah apung di atas air terutama di Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?