TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov: Perluasan Daratan di Pergub RDTR Beda dengan Reklamasi

Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2.

Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyatakan konsep perluasan daratan yang ada dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Pulau Reklamasi hingga Senayan Jadi Alternatif Sirkuit Formula E

1. Tercantum dalam Pasal 165 Nomor 2

Suasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Dalam beleid baru tersebut, aturan mengenai perluasan daratan ada di nomor dua pasal 165. Yang berbunyi:

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan Prasarana dan sarana penunjang".

Heru menyebut, penerapan konsep perluasan daratan itu seperti layaknya membangun rumah apung di atas air terutama di Kepulauan Seribu.

2. Belum ada aturan soal pembangunan rumah apung

Suasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, belum ada aturan yang mengatur soal pembangunan rumah apung di atas air.

"Jadi, ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air, kayak rumah apung. Sekarang kan aturan itu tidak ada," ungkapnya.

Dia mengatakan, pembangunan rumah apung di Kepulauan Seribu harus diatur lantaran jumlah lahan daratan yang terbatas.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya