Polda Metro Jaya: Festival Berdendang Bergoyang Langgar Aturan!
Jumlah tiket yang dijual penyelenggara melebihi kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak masih diperiksa kepolisian terkait Festival Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar pada 28-30 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Endra Zulpan mengatakan, festival musik yang mengundang musisi kenamaan itu melanggar aturan.
“Kita temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang. kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar,” kata Zulpan, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Penyelenggara Berdendang Bergoyang Diduga Cetak Tiket Tak Sesuai Izin
1. Jumlah tiket tak sesuai dengan perizinan dan kapasitas
Selain itu, kata Zulpan, polisi juga menemukan adanya dugaan jumlah tiket yang tidak sesuai dengan kapasitas dan izin yang diajukan panitia penyelenggara.
“Pernyataan panitia tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. yang ada di lapangan adalah orang yang masuk itu 21 ribu dan memiliki tiket,” ungkapnya.
Baca Juga: Cara Refund Tiket Berdendang Bergoyang, Cuma Sampai 2 November