PPKM Level 1 Bikin Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Menuju Level Normal
Tingkat hunian hotel November tertinggi sejak pandemi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Jakarta mencatatkan rekor tertinggi sejak pandemik COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Meski belum kembali normal, pada November 2021, tingkat hunian kamar hotel berbintang tercatat mencapai 53,3 persen atau naik 2,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, peningkatan ini terjadi seiring adanya penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 1.
“Penurunan PPKM di Jakarta menjadi level 1 memberikan dampak positif bagi industri perhotelan,” kata Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Anggoro Dwitjahyono, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri
1. Rata-rata tamu menginap turun 0,14 hari
Adapun, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang turun sebesar 0,14 hari, dari 2,14 hari pada Oktober 2021 menjadi dua hari pada November 2021. Sementara itu, komposisi tamu hotel tidak mengalami perubahan, yakni 94,1 persen tamu lokal dan 5,9 persen tamu asing.
“Tamu Indonesia mendominasi keterisian kamar hotel hingga 94,1 persen dan sisanya adalah tamu asing dengan persentase 5,9 persen,” tutur dia.
Tamu Indonesia dan tamu asing memiliki preferensi yang berbeda ketika memilih kelas hotel bintang yang disinggahi. Adapun, tamu Indonesia banyak memilih menggunakan hotel bintang tiga. Sedangkan tamu asing lebih memilih menggunakan hotel bintang lima.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Jakarta Utara untuk Staycation Mewah Terbaik