TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK soal UU Ciptaker, Partai Buruh: UMP 2022 Harus Dibatalkan!

SK kepala daerah soal upah minimum dinilai tak berlaku

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2022 seharusnya tak berlaku. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

Ia mengatakan, dalam amar putusan nomor 7, disebutkan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pembuat regulasi tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipker.

“Contoh, turunan UU Omnibus Law adalah PP 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan, gak boleh berlaku,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Bakal Dicopot!

1. SK gubernur soal penetapan UMP tak berlaku

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Selaras dengan hal itu, Said Iqbal menilai semua SK gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP juga seharusnya dibatalkan. Begitu pula dengan SK kepala daerah mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Kalau strategis ditangguhkan, maka (penetapan) UMK kembali ke UU Nomor 13 yang lama atau PP 78/2015,” tutur dia.

2. MK putuskan UU Ciptaker inkonstitusional

Suara.com

Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube pada Kamis (25/11/2021). 

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya