Putusan MK soal UU Ciptaker, Partai Buruh: UMP 2022 Harus Dibatalkan!
SK kepala daerah soal upah minimum dinilai tak berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2022 seharusnya tak berlaku. Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia mengatakan, dalam amar putusan nomor 7, disebutkan bahwa MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pembuat regulasi tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipker.
“Contoh, turunan UU Omnibus Law adalah PP 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan, gak boleh berlaku,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Gubernur yang Tetapkan UMP 2022 Tak Sesuai Aturan Bakal Dicopot!
1. SK gubernur soal penetapan UMP tak berlaku
Selaras dengan hal itu, Said Iqbal menilai semua SK gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP juga seharusnya dibatalkan. Begitu pula dengan SK kepala daerah mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK).
“Kalau strategis ditangguhkan, maka (penetapan) UMK kembali ke UU Nomor 13 yang lama atau PP 78/2015,” tutur dia.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker