Jaga Media Tak Amburadul di Era Disrupsi, Dewan Pers Bentuk Pokja
Jangan sampai yang besar memangsa yang kecil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keberlangsungan media di era disrupsi menjadi perhatian serius Dewan Pers. Karenanya dengan dukungan asosiasi media, perusahaan pers dan wartawan, Dewan Pers membentuk Kelompok Kerja Keberlanjutan Media.
Pokja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pers No 14/SK-DP/I/2020 nantinya akan melakukan studi, riset dan diskusi terkait eksistensi media di tengah serbuan platform-platform raksasa.
"Jangan sampai yang besar memangsa yang kecil, muncul era baru penjajahan. Tentu ini tugas taskforce (pokja)," kata Ketua Dewan Pers M Nuh saat meresmikan Pokja Keberlanjutan Media ini di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.
Di era disrupsi, kata M Nuh, semua berubah, termasuk tantangan yang dihadapi media. Dahulu wartawan mengirim berita melalui faximili, dan mencari data harus pergi ke perpustakaan. Tetapi saat ini tidak begitu lagi. Dahulu single input ke multiple input. Saat ini input banyak, begitu pula penerimanya. "Kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan amburadul," kata mantan Menkominfo ini.
Menurut M Nuh, media akan semakin kuat jika memberikan sesuatu yang bermutu, sehingga jangan sampai rasa kepemilikan menurun. Kata dia, zaman boleh saja berubah, namun media harus tetap memberikan informasi yang menyehatkan berdasarkan basis data dan sebagainya.
"Ruhnya di sini, meski zaman berubah, dari monopoli ke ekosistem, tetap menghadirkan good jurnalism. Dari sinilah Dewan Pers mengambil inisiasi," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers: Bukan Cuma Jokowi, SBY Juga Terima Medali Kebebasan Pers
1. Enam poin tugas Pokja Keberlanjutan Media
Ada enam poin yang menjadi inti dari pokja yang dibentuk dewan pers ini, yakni
Pertama, mengidentifikasi masalah-masalah keberlanjutan media yang sedang dihadapi pers nasional terkait perkembangan digitalisasi. Misalnya, terkait sharing content antara news agregrator dengan news publisher, transparansi algoritma dan sebagainya.
Kedua, mengkaji bentuk-bentuk regulasi tentang keberlanjutan media di negara-negara demokratis.
Ketiga, merumuskan prinsip-prinsip keberlanjutan media yang sesuai dengan amanah UU Pers No.40 Tahun 1999.
Editor’s picks
Keempat, merumuskan inisiatif regulasi tentang keberlanjutan media.
Kelima, mengkomunikasikan prinsip-prinsip regulasi berkelanjutan media dengan pihak pemerintah, DPR, dan lain-lain.
Keenam, menyampaikan laporan tentang kinerja kelompok kerja berkelanjutan media kepada ketua Dewan Pers.