PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli hingga Rangkap Jabatan Rektor UI
#IndonesiaHariIni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan mengikutinya, antara lain Work From Home 100 persen dan kewajiban vaksin untuk yang akan melakukan perjalanan.
Tak hanya soal PPKM Darurat saja, pembaca IDN Times, Kamis (1/7/2021) juga menyoroti soal rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia dan meninggalnya paranormal kondang Mbak You.
1. PPKM Darurat, daftar wilayah hingga aturan-aturannya
Presiden Jokowi mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat lebih ketat dari kebijakan sebelumnya. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh.
Tidak hanya itu, selama berlakunya PPKM Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Seperti apa aturan perjalanan, lihat di sini, dan di sini untuk aturan WFH, serta daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Tepati Janji Tak Bungkam Pengkritik
Penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 dianggap tidak adil oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Hal itu didasari pernyataan Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, yang menyatakan bahwa pusat perbelanjaan saat ini konsisten dalam mematuhi segala protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah. Selengkapnya baca di sini.
Editor’s picks
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat