RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor
Penyimpangan termasuk LGBT dan sadisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya memuat aturan soal urusan pembagian tugas istri dan suami, atau jual beli sperma. RUU juga mengatur soal penyimpangan seksual dalam keluarga.
Bahkan individu yang melakukan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual dan keluarganya wajib melaporkan perihal penyimpangan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87.
Baca Juga: Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma
1. Ini isi pasal yang wajibkan individu LGBT dan keluarganya melapor
Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga berbunyi:
Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Sedangkan bunyi Pasal 87 adalah Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Wali Kota Depok Cabut Kebijakan Merazia LGBT