TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor

Penyimpangan termasuk LGBT dan sadisme

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya memuat aturan soal urusan pembagian tugas istri dan suami, atau jual beli sperma. RUU juga mengatur soal penyimpangan seksual dalam keluarga.

Bahkan individu yang melakukan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual dan keluarganya wajib melaporkan perihal penyimpangan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87.

Baca Juga: Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma

1. Ini isi pasal yang wajibkan individu LGBT dan keluarganya melapor

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga berbunyi:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Sedangkan bunyi Pasal 87 adalah Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

2. Ketentuan wajib lapor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga rehabilitasi yang dimaksud, menurut Pasal 88 RUU ini diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk Badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Nantinya, ketentuan wajib lapor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Rehabilitasi yang dilakukan badan ini sesuai isi Pasal 85 adalah rehabilitasi sosial, psikologis, bimbingan rohani, dan/atau medis.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Wali Kota Depok Cabut Kebijakan Merazia LGBT 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya