TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilabrak Anies sebab Pegawai Masih Ngantor, Equity Life: Kami Esensial

Equity Life buka suara setelah disidak Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - PT Equity Life Indonesia buka suara setelah disidak dan kantornya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siang tadi. Merespons hal ini, Equity Life Indonesia menyatakan sudah mengikuti aturan PPKM Darurat, karena kegiatan usahanya termasuk dalam sektor esensial.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," demikian pernyataan resmi perusahaan, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Anies Labrak Langsung Perusahaan yang Langgar Aturan WFH PPKM Darurat

1. Sudah mengikuti Instruksi Mendagri

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Menurut manajemen, keputusan perusahaan tetap membuka kantor pemasaran dan layanan karena sudah mengikuti ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Perusahaan juga menyatakan sudah mengikuti aturan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat COVID-19 yang diterbitkan pada 2 Juli lalu.

"Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat," bunyi pernyataan manajemen.

Baca Juga: Labrak Kantor, Anies Geram Ibu Hamil Masih Masuk Kerja saat Pandemik

2. Bunyi Instruksi Mendagri

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Adapun ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, kegiatan usaha esensial terdiri dari sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor 50 persen. Sektor esensial diberbolehkan menetapkan kebijakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Lebih lanjut, perusahaan asuransi termasuk ke dalam sektor keuangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya