Fakta Baru Kasus Suap, Pajak Bank Panin Ternyata Tembus Rp1,3 Triliun
Nominal kewajiban pajak ini muncul usai pemeriksaan ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ada fakta baru dari kasus dugaan suap rekayasa pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Ternyata, bank tersebut punya kewajiban pajak pada 2016 hingga Rp1,3 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Hendi Purnawan selaku staf pajak Bank Panin, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Menurut Hendi, nominal kewajiban pajak hingga triliunan rupiah itu muncul usai dilakukan pemeriksaan ulang.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak
1. Pemeriksaan ulang pajak Bank Panin dilakukan DJP Kemenkeu
Awalnya, jaksa Pengadilan Tipikor menanyakan pemeriksaan ulang nominal kewajiban pajak Bank Panin. Hendi pun mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan ulang, di mana hasilnya diketahui mencapai Rp1,3 triliun.
"(Yang melakukan pemeriksaan ulang) Ditjen Pajak, pemeriksaan ulang setelah ada kasus (dugaan suap) ini," kata Hendi.
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar Singapura