TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Klaim PPKM Mikro Ampuh Putus Penularan COVID-19 di Daerah

PPKM mikro disebut telah diakui banyak negara.

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi dan monitoring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara rutin. Dari hasil itu, pemerintah mengklaim bahwa PPKM Mikro ampuh memutus penularan COVID-19 di daerah.

Bahkan, menurut Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro, keberhasilan kebijakan PPKM Mikro ini juga diakui berbagai negara. Hasil  evaluasi itu sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi PPKM Berskala Mikro yang diadakan secara virtual pada Jumat (18/6/2021) kemarin. Dalam rapat itu dinyatakan PPKM Mikro masih sangat efektif dalam memutus rantai penularan COVID-19 di daerah.

“Kebijakan PPKM Mikro ini ampuh dan diakui oleh negara-negara lain,” tutur Suhajar dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, (20/6/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen

1. Perbedaan PPKM Mikro dengan lockdown di luar negeri

Ilustrasi lockdown. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Suhajar, PPKM Mikro ini berbeda dengan kebijakan lockdown yang banyak dilakukan negara-negara lain. Bedanya ialah PPKM Mikro tidak menutup kegiatan 1 negara.

"Kalau mereka langsung menutup atau lockdown satu negara, sehingga ekonominya lumpuh. Tidak ada pergerakan ekonomi. Kalau kita melalui PPKM Mikro, ekonomi masih berdenyut, tapi tiap RT, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Kota bikin posko pemantauan COVID-19, ini berhasil," tegas Suhajar.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

2. Ketentuan pelaksanaan PPKM Mikro

Ilustrasi karantina wilayah terbatas atau lockdown skala mikro. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pelaksanaannya, Suhajar mengatakan keberhasilan PPKM Mikro ini tergantung dari seluruh peran masyarakat dan aparatur pemerintahnya, termasuk Kasatgas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah. Ia mengatakan, apabila tiap minggu ada rakor pemantauan  yang melibatkan semua pihak, evaluasi dan sidak pastinya penularan COVID-19 akan dapat ditekan.

Suhajar juga meminta pemerintah daerah melaporkan tiap minggunya berapa posko COVID-19 yang berdiri, sehingga secara nasional akan diketahui apakah sudah lebih dari 52 persen.

Selain itu, ia juga menjelaskan ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.  

Kemudian, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/ kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu Zona Hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk Zona Kuning dan jika ada 3-5 rumah itu Zona Orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk Zona Merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.

Baca Juga: Yogyakarta Kemungkinan Lockdown Total, Sultan: PPKM Sudah Gagal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya