TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut dalam Sidang Ekspor Benur, Fahri Hamzah Rela Jadi Tersangka

Fahri memberikan kepercayaan kepada KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberi tanggapan terkait namanya yang disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benur atau benih bening lobster. Sidang dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu digelar kemarin, Rabu (16/6/2021).

Politikus Partai Gelora itu mengatakan bahwa dirinya mau dan rela jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan tersebut ia tuliskan dalam cuitan akun twitternya @Fahrihamzah.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," tulis Fahri dalam akun Twitternya @Fahrihamzah pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin-Fahri Hamzah Diduga Titip Perusahaan di Proyek Benur

1. Fahri mempercayakan seluruhnya kepada KPK

Nama Fahri dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor benur sebagai pihak yang diduga menitipkan perusahaan yang berminat ikut budi daya lobster. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan elektronik antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya, Safri. 

Fahri tak keberatan namanya disebut-sebut dalam sidang tersebut. Justru ia mengaku memberi kepercayaan kepada KPK untuk bekerja lebih baik.

"Beri kepercayaan kepada @KPK_RI...insya Allah mereka akan bekerja lebih baik dari sebelumnya... tugas kita sebagai warga negara adalah taat hukum...semakin baik hukum rakyat akan makin taat... negara adil, bangsa aman dan rakyat makan...dan ibadah tenang," cuit Fahri. 

Baca Juga: Saksi Tidak Konsisten, Hakim Sidang Kasus Edhy Prabowo Murka

2. Fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisa oleh jaksa KPK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa fakta yang terungkap di dalam persidangan itu sudah tercatat dan terekam. Selanjutnya, hal itu akan dianalisa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya.

"Analisa diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Berikan Duit Suap untuk Dapat Izin Ekspor Benur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya